Alperklinas
Alperklinas
Berita

Pembangunan Tower Listrik Milik SOL Rugikan Masyarakat

Pembangunan Tower Listrik Milik SOL Rugikan Masyarakat

TARUTUNG: Warga Kecamatan Pahae Julu merasa dirugikan atas pembangunan tiang (pole) dan menara (tower) 11 dan 12 melalui/melintasi tanah, bangunan rumah, dan ruang udara hak milik masyarakat yang dipergunakan untuk menopang penghantar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Hal itu diungkapkan Sances Sitompul, Ketua DPD Alperklinas Sumut Sances Sitompul mengatakan pembangunan tower pembangkit listrik panas bumi yang dibangun Sarulla Operations Ltd (SOL) merugikan warga karena melintas diatas rumah dan tanah milik mereka.

Sances menyesalkan sikap managemen Sarulla Operations Ltd (SOL) yang telah mengabaikan hak masyarakat Desa Simanampang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

"Kami memiliki data bahwa ada warga yang tahun 2014 yang lalu menerima ganti rugi dan konvensasi namun di tanahnya tidak dibangun tower, dan ada warga yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar penerima ganti rugi dan konvensasi, kini di tanahnya sudah dibangun tower dan rumahnya menjadi lintasan SUTET, namun kompensasi tidak diberikan. Akibatnya warga sangat dirugikan,"ujar Sances, Jumat 16 Juni 2017.

Kemudian masyarakat juga dirugikan atas SUTET yang berdampak buruk kepada masyarakat sekitar lokasi lintasan.

Karena medan magnet dan medan listrik yang dapat mempengaruhi terhadap kesehatan yang tergantung jumlah radiasi gelombang elektromagnetik sehingga sangat berbahaya pada anak-anak.

"Sebab dapat menyebabkan kerusakan otak dan ginjal, juga dapat menyebabkan gangguan terhadap janin dalam kandungan, dan menyebabkan inpotensi, pada dosis besar pencemaran tanah dapat menyebakan kematian," tuturnya.

Manahara Sitompul, sekjen Alperklinas Sumut juga memberikan tanggapan terkait undang undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam melakukan pembangunan SUTET, SOL harus memahami ketentuan dan mempedomani Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 Tahun 2002 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Lingkungan Hidup.

Kami menduga SOL sebagai pengelola atau pelaksana proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) dan PT Multifab selaku sub kontraktor dari SOL melanggar UU Nomor 30 Tahun 2009, pasal 42 tentang Ketenagalistrikan.

Menyebutkan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup.

"Diduga dalam pembangunana tower listrik milik SOL tidak dilakukan soil tes, sehingga warga dirugikan baik secara moril dan material yang ditaksir mencapai Rp5,6 miliar,"tambahnya.

Menurut Manahara, sejumlah titik lokasi pembangunan tower yang dibangun saat ini berbeda dengan yang direncanakan dan diukur dan disosialisasikan tahun 2014 lalu. Sehingga nyata-nyata merugikan masyarakat Luat Pahae, tuturnya.

Saat dihubungi wartawan bagian Humas SOL, H Sitompul melalui nomor whatshAPP untuk menanyakan apakah dilakukan Soil tes dalam pembangunan jaringan lintasan tower 11,12 desa Simanampang serta konvensasi ganti rugi lintasan sutet, tidak ada jawaban hingga berita ini dilansir.

Bagikan di:

Alperklinas Latest News

Berita Terkini