Alperklinas
Alperklinas
Berita

Alperklinas Sumut Laporkan Perkembangan Gugatan Terhadap PT SOL ke DPP

Alperklinas Sumut Laporkan Perkembangan Gugatan Terhadap PT SOL ke DPP
Ketua DPD Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (Alperklinas) Sumatera Utara (Sumut), Sances Sitompul, ST., didampingi Sekretaris Manahara Sitompul melaporkan perkembangan proses hukum yang didampingi oleh Alperklinas Sumut terkait pembangunan tower PT SOL (Sarulla Operation Limited), di kabupaten Tapanuli Utara, provinsi Sumut, kepada Ketua DPP Alperklinas KRT Tohom Purba, di Jakarta, Minggu (7/5/2017).

Dalam pertemuan dengan Ketua DPP ini, Sances Sitompul mengatakan bahwa pada 2 Mei lalu, telah digelar sidang perdana perkara gugatan sejumlah warga kecamatan​ Pahae Julu, kabupaten Tapanuli Utara terhadap PT SOL sebagai Tergugat I dan PT Multi Fabrindo Gemilang (Multifab) sebagai Tergugat II.

"Perkara ini teregister dengan nomor 19, 20, 21, 22 dan 24/Pdt.G/2017/PN.Trt. Dan, sudah dilaksanakan sidang perdana, kemudian sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2017 nanti," tutur Sitompul kepada KRT Tohom Purba, kepada Ketua DPP Alperklinas yang juga baru saja dilantik menjadi Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila DKI Jakarta, di hotel Grand Cempaka, jalan Mayjen Soeprapto, Jakarta Pusat.

Adapun permasalahan yang didampingi oleh Alperklinas Sumut adalah gugatan masyarakat Pahae Julu yang merasa dirugikan atas pembangunan tiang (pole) dan menara (tower) 11 dan 12 melalui/melintasi tanah, bangunan rumah dan ruang udara hak milik warga selaku penggugat, yang akan dipergunakan untuk menopang penghantar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

"Kami menduga pihak PT SOL sebagai pengelola atau pelaksana proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) dan PT Multifab selaku sub kontraktor PT SOL melanggar UU Nomor 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan terkait," tutur Sances Sitompul, yang juga adalah putra daerah dimana pembangunan tersebut dilaksanakan.

Ditambahkannya, sejumlah titik lokasi pembangunan tower yang dibangun saat ini berbeda dengan yang direncanakan sebelumnya, yakni sekitar empat tahun yang lalu.

"Kami memiliki data bahwa ada warga yang empat tahun yang lalu menerima ganti rugi namun di tanahnya tidak dibangun tower, dan ada juga yang sebelumnya tidak masuk dalam daftar penerima ganti rugi, kini di tanahnya dibangun tower, namun kompensasi hingga kini tidak diberikan," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPD Alperklinas Sumut menambahkan bahwa terkait permasalahan warga Pahae Julu kabupaten Tapanuli Utara ini, DPD Alperklinas Sumut meminta DPP untuk membawanya dalam sidang Fisuel internasional, yang akan berlangsung di Denpasar, Bali tanggal 8-10 Mei nanti, untuk menjadi salah satu pembahasan​.

Laporan dari DPD Alperklinas ini ditanggapi positif oleh DPP dan Ketua DPP Alperklinas KRT Tohom Purba menginstruksikan untuk mengawal terus proses gugatan warga terhadap PT SOL tersebut serta melaporkan setiap perkembangan situasinya.


Bagikan di:

Alperklinas Latest News

Berita Terkini