Alperklinas Sumut Laporkan Perkembangan Gugatan Terhadap PT SOL ke DPP
Ketua DPD Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional
(Alperklinas) Sumatera Utara (Sumut), Sances Sitompul, ST., didampingi
Sekretaris Manahara Sitompul melaporkan perkembangan proses hukum yang
didampingi oleh Alperklinas Sumut terkait pembangunan tower PT SOL
(Sarulla Operation Limited), di kabupaten Tapanuli Utara, provinsi
Sumut, kepada Ketua DPP Alperklinas KRT Tohom Purba, di Jakarta, Minggu
(7/5/2017).
Dalam
pertemuan dengan Ketua DPP ini, Sances Sitompul mengatakan bahwa pada 2
Mei lalu, telah digelar sidang perdana perkara gugatan sejumlah warga
kecamatan Pahae Julu, kabupaten Tapanuli Utara terhadap PT SOL sebagai
Tergugat I dan PT Multi Fabrindo Gemilang (Multifab) sebagai Tergugat
II.
"Perkara ini teregister dengan nomor 19,
20, 21, 22 dan 24/Pdt.G/2017/PN.Trt. Dan, sudah dilaksanakan sidang
perdana, kemudian sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Mei
2017 nanti," tutur Sitompul kepada KRT Tohom Purba, kepada Ketua DPP
Alperklinas yang juga baru saja dilantik menjadi Ketua Badan Penyuluhan
dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila DKI Jakarta, di hotel Grand
Cempaka, jalan Mayjen Soeprapto, Jakarta Pusat.
Adapun
permasalahan yang didampingi oleh Alperklinas Sumut adalah gugatan
masyarakat Pahae Julu yang merasa dirugikan atas pembangunan tiang
(pole) dan menara (tower) 11 dan 12 melalui/melintasi tanah, bangunan
rumah dan ruang udara hak milik warga selaku penggugat, yang akan
dipergunakan untuk menopang penghantar Saluran Udara Tegangan Tinggi
(SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
"Kami
menduga pihak PT SOL sebagai pengelola atau pelaksana proyek pembangkit
listrik tenaga panas bumi (PLTPB) dan PT Multifab selaku sub kontraktor
PT SOL melanggar UU Nomor 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan dan
peraturan pelaksanaannya serta peraturan terkait," tutur Sances
Sitompul, yang juga adalah putra daerah dimana pembangunan tersebut
dilaksanakan.
Ditambahkannya, sejumlah titik
lokasi pembangunan tower yang dibangun saat ini berbeda dengan yang
direncanakan sebelumnya, yakni sekitar empat tahun yang lalu.
"Kami
memiliki data bahwa ada warga yang empat tahun yang lalu menerima ganti
rugi namun di tanahnya tidak dibangun tower, dan ada juga yang
sebelumnya tidak masuk dalam daftar penerima ganti rugi, kini di
tanahnya dibangun tower, namun kompensasi hingga kini tidak diberikan,"
tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPD
Alperklinas Sumut menambahkan bahwa terkait permasalahan warga Pahae
Julu kabupaten Tapanuli Utara ini, DPD Alperklinas Sumut meminta DPP
untuk membawanya dalam sidang Fisuel internasional, yang akan
berlangsung di Denpasar, Bali tanggal 8-10 Mei nanti, untuk menjadi
salah satu pembahasan.
Laporan dari DPD
Alperklinas ini ditanggapi positif oleh DPP dan Ketua DPP Alperklinas
KRT Tohom Purba menginstruksikan untuk mengawal terus proses gugatan
warga terhadap PT SOL tersebut serta melaporkan setiap perkembangan
situasinya.