TARUTUNG: Warga Kecamatan Pahae Julu merasa dirugikan
atas pembangunan tiang (pole) dan menara (tower) 11 dan 12
melalui/melintasi tanah, bangunan rumah, dan ruang udara hak milik
masyarakat yang dipergunakan untuk menopang penghantar Saluran Udara
Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Hal
itu diungkapkan Sances Sitompul, Ketua DPD Alperklinas Sumut Sances
Sitompul mengatakan pembangunan tower pembangkit listrik panas bumi yang
dibangun Sarulla Operations Ltd (SOL) merugikan warga karena melintas
diatas rumah dan tanah milik mereka.
Sances menyesalkan sikap
managemen Sarulla Operations Ltd (SOL) yang telah mengabaikan hak
masyarakat Desa Simanampang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli
Utara, Sumatera Utara.
"Kami memiliki data bahwa ada warga yang
tahun 2014 yang lalu menerima ganti rugi dan konvensasi namun di
tanahnya tidak dibangun tower, dan ada warga yang sebelumnya tidak masuk
dalam daftar penerima ganti rugi dan konvensasi, kini di tanahnya sudah
dibangun tower dan rumahnya menjadi lintasan SUTET, namun kompensasi
tidak diberikan. Akibatnya warga sangat dirugikan,"ujar Sances, Jumat 16
Juni 2017.
Kemudian masyarakat juga dirugikan atas SUTET yang berdampak buruk kepada masyarakat sekitar lokasi lintasan.
Karena
medan magnet dan medan listrik yang dapat mempengaruhi terhadap
kesehatan yang tergantung jumlah radiasi gelombang elektromagnetik
sehingga sangat berbahaya pada anak-anak.
"Sebab dapat
menyebabkan kerusakan otak dan ginjal, juga dapat menyebabkan gangguan
terhadap janin dalam kandungan, dan menyebabkan inpotensi, pada dosis
besar pencemaran tanah dapat menyebakan kematian," tuturnya.
Manahara
Sitompul, sekjen Alperklinas Sumut juga memberikan tanggapan terkait
undang undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam
melakukan pembangunan SUTET, SOL harus memahami ketentuan dan
mempedomani Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
Serta Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor: 17 Tahun 2002 tentang pedoman keterlibatan
masyarakat dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan
Izin Lingkungan Hidup.
Kami menduga SOL sebagai pengelola atau
pelaksana proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB) dan PT
Multifab selaku sub kontraktor dari SOL melanggar UU Nomor 30 Tahun
2009, pasal 42 tentang Ketenagalistrikan.
Menyebutkan setiap
kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang
disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dibidang Lingkungan
Hidup.
"Diduga dalam pembangunana tower listrik milik SOL tidak
dilakukan soil tes, sehingga warga dirugikan baik secara moril dan
material yang ditaksir mencapai Rp5,6 miliar,"tambahnya.
Menurut
Manahara, sejumlah titik lokasi pembangunan tower yang dibangun saat
ini berbeda dengan yang direncanakan dan diukur dan disosialisasikan
tahun 2014 lalu. Sehingga nyata-nyata merugikan masyarakat Luat Pahae,
tuturnya.
Saat dihubungi wartawan bagian Humas SOL, H Sitompul
melalui nomor whatshAPP untuk menanyakan apakah dilakukan Soil tes dalam
pembangunan jaringan lintasan tower 11,12 desa Simanampang serta
konvensasi ganti rugi lintasan sutet, tidak ada jawaban hingga berita
ini dilansir.