JAKARTA -- Selama tahun 2012 terjadi sekitar 1.000 musibah kebakaran di Jakarta. Sebagian besar musibah itu, 663 di antaranya atau sekitar 60 persen karena kontruksi dan material atau peralatan instalasi listrik yang buruk dan tidak sesuai standar. Kerugain yang diakibatkan sekitar Rp 0,5 triliun. Hal itu dikemukakan oleh Ketua Presidium Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Tohom Purba, dalam Workshop Kelistrikan Nasional "Jakarta Membara 2013?" dengan subtema "Standarisasi dan Sistem Keselamatan Instalasi Konsumen Listrik", Kamis (31/1/2013) di Jakarta.
"Perlu ada tindakan tegas dari para pemangku jabatan, khususnya yang berkaitan dengan kelistrikan untuk mencari solusi, agar pada masa depan musibah serupa bisa dicegah dan tidak terulang kembali," kata Tohom.
Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, Irwan Darwin menyatakan, semua peralatan instalasi listrik yang menjadi kewenangan PLN, dari pembangkit listrik hingga kWh meter dan alat pengatur pembatas, telah memenuhi persyaratan kontruksi, sesuai Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) dan menggunakan material sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Batasan kewenangan PLN itu, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009," jelasnya.
Menurut Irwan, penyebab utama kebakaran akibat listrik, khususnya di kawasan hunian atau perumahan, yaitu pemasangan instalasi listrik di dalam hunian tidak sesuai standar PUIL, material instalasi listrik tidak sesuai SNI, penggunaan material yang tidak sesuai peruntukan atau fungsi, dan arus bocor yang terkait pemeliharaan instalasi listrik.
"Hal itu bukan lagi menjadi wewenang PLN. Sepenuhnya itu sudah menjadi wewenang dari para konsumen yang menggunakan listrik," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komite Konsultatif Konsumen Listrik Indonesia Achmad Djiddan Safwan menjelaskan, penyebab kebakaran itu terjadi karena tidak ada pengawasan langsung dari pemerintah terhadap masyarakat umum pengguna listrik.
Umumnya masyarakat menggunakan jasa pemasang instalasi listrik yang tidak pernah lulus uji kompetensi pemasangan instalasi listrik. Adapun material lebih dipilih yang murah dan tidak sesuai SNI.
"Akibat kontruksi instalasi yang menyalahi aturan dan penggunaan material tidak sesuai standar itu memicu terjadi kebocoran arus. Kebocoran arus itu menyebabkan lompatan api di instalasi listrik tanpa memutus sekering listrik dalam waktu lama. Jika keadaan lembab atau basah lompatan api menjadi membesar dan memicu kebakaran," jelas Djiddan.
Kepala Seksi Pengembangan Energi Listrik dan Migas Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menyatakan siap bekerjasama dengan semua pihak, termasuk PLN untuk melakukan sosialisasi mengenai instalasi listrik yang sesuai standar kepada masyarakat.
"Kita akan menjelaskan kepada masyarakat tata cara instalasi yang sesuai standar, material yang layak digunakan, dan pemakaian listrik yang benar," ujarnya.